Tanya :
Ustadz, Pegadaian Syariah sekarang menjual emas batangan secara kredit
(angsuran) dengan akad Murabahah kepada masyarakat. Bolehkah itu? (Ibnu
Alwan, Bantul)
Jawab :
Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah
satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan
bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit.
(Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267;
Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan
Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151;
Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal.
43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109).
Dalil keharamannya adalah hadis-hadis Nabi SAW. Antara lain riwayat dari
Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Emas ditukarkan dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut
dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam
dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in)
dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda
jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan
bi yadin)." (HR Muslim no 1587).
Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,"Jelas bahwa tidak boleh
menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara
kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya
berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir),
dengan emas dan perak." (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).
Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Juallah
emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan." (HR
Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,"Nabi
SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara
utang (kredit)." (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).
Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah
memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara kontan. Inilah yang
diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata "taqabudh" (serah
terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash "yadan bi yadin"
(dari tangan ke tangan). Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit
atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i
adalah haram.
Memang ada yang berpendapat bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan
uang kertas (fiat money; bank note), yang tidak mewakili emas.
Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi
lainnya (semisal perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan
harus kontan.
Pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena uang kertas sekarang sama
fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu
sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Maka dari itu,
hukum syar’i yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas
sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal.
175).
Kesimpulannya, menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram, karena emas
termasuk barang ribawi yang disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau
dipertukarkan.
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 15 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
3 komentar:
Like... (Y)
APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN:
· Pinjaman untuk investasi yang lebih besar?
· Pinjaman untuk ekspansi bisnis?
· Pinjaman untuk investasi baru?
· Pinjaman untuk melunasi utang dan tagihan jangka panjang?
· Apakah Anda memiliki kredit macet?
· Apakah bank Anda gagal?
kami adalah kreditor terkait dengan bank dan menjamin penawaran transparan, menawarkan pinjaman berbunga rendah (2%), tanpa jaminan dan jaminan. Kami di sini untuk mengakhiri kemiskinan dan pengangguran, karena setiap orang memiliki potensi dirinya sendiri. Hubungi kami hari ini dan Anda akan menjadi salah satu pelanggan kami yang terhormat. martharolandloancompany@gmail.com
Terima kasih
Mrs. Martha Roland.
Balasan:
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua
Posting Komentar