Menginjak ke tahun 2014, ada banyak berta bagus terutama di kalangan perbankan.
Sepeti kasus di akhir tahun sebelumnya, yaitu kasus tentang Bnak Mutiara.
Sampai saat inipun kasusnya masih belum selesai bahkan makin memanass.
Sepertinya penanganan kasus ini butuh seorang detektif khusus seperti Conan Edogawa
atau yang lebih keren lagi detektif yang namanya L. “pasti” kasusnya langsung
beress kaya di film-film sang detektif itu.
Sedikit kita simpulkan kasus ini. Ini pasti karena “azab” akibat
mereka yang keasikan mengeruk sampah ribawi. (Kap*k koe…!!!!)
Ya sudahlah, kali ini kita bahas berita yang lain aja. Yang lebih
OKE. Salah satu berita terhangat di awal tahun 2014 ini adalah tentang OJK
(Otoritas Jasa Keuangan). OJK merupakan sebuah lembaga keuangan yang salah satu
tugasnya adalaha melakukan pengawasan terhadap perbankan. Sesuai dengan
tugasnya tersebut, mungkin masih ada pertanyaan, “apa tugas tersebut bukan
wewenang Bank Indonesia?
Untuk menjawab semua itu, terlebih dahulu kita paparkan mengenai
latar belakang munculnya OJK. Berkaitan dengan tugas awal dari BI yang meliputi
pengawasan dan pengaturan perbankan, ternyata menurut berbagai macam kalangan,
tugas dari BI tersebut belum dilakukan secara maksimal. Selain karena banyaknya
tugas yang harus dilakukan oleh BI, ada factor-faktor lain yang menyebabkan
tugas BI tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Oleh karena itu, sesuai dengan UU no 23 tahun 2011 dibentuklah OJK.
Dari sini dibentuklah pula pembagian tugas antara BI dengan OJK, salah satunya terdapat
pada fungsi pengawasan perbankan. Tugas yang dulunya khusus hanya dipegang oleh
BI, dengan adanya OJK, tugas tersebut akan pindah ke OJK.
Selasa. 31 Desember 2013. Republika.co.id. Bank Indonesia secara
resmi menyerahkan fungsi pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas pengawasan perbankan oleh OJK dilaksanakan mulai 1 Januari 2014.
Mungkin Masih ada pertanyaan lagi. “lantas bagaimana dengan tugas
dan wewenang BI saat ini?
Dengan adanya OJK. Maka ini justru lebih memberikan dampak posistif
bagi Bank Indonesia, hal ini dikarenakan BI dapat kembali pada “khittah-nya”
atau kembali pada tugas dan wewenang utama BI, “khittah” tersebut yakni sesuai
dengan UU No 23 tahun 1999, diantaranya; *Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, seperti kebijakan berupa open market operation di pasar uang baik
rupiah maupun valas, menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan wajib
minimum, dsb; *Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, seperti
menjaga stabulitas nilai tukar rupiah, memeberikan persetujuan dan perizinan
serta melakukan pengawasan (oversight) atas Sistim Pembayaran Nasional (SPN),
dsb. [Ay]
0 komentar:
Posting Komentar