TANYA : Bolehkah menjadi penagih
kredit berbunga? (08132847323X)
JAWAB :
Menjadi penagih kredit berbunga
adalah haram, berdasarkan kaidah fiqih yang berbunyi : Maa hurrima fi’luhu
hurrima thalabuhu (Apa yang diharamkan melakukannya, diharamkan pula
memintanya) (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal. 102;
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, hal. 75).
Kaidah tersebut secara umum menjelaskan bahwa apa saja yang haram dilakukan
oleh seorang muslim, misalnya memperoleh uang dari jalan yang haram, diharamkan
pula meminta (menuntut/mencari) uang tersebut. Sebagai contoh, ada seseorang
yang memperoleh uang suap (risywah). Maka haram hukumnya meminta uang tersebut
dari orang tersebut berdasarkan kaidah fiqih di atas. Contoh lain, ada
seseorang yang menjadi pelacur (PSK/WTS) yang memperoleh uang dari zina yang
dilakukannya. Maka haram hukumnya meminta uang tersebut, berdasarkan kaidah
fiqih di atas. Contoh lain, ada seseorang yang berprofesi sebagai kahin
(paranormal/dukun yang mengaku bisa meramalkan masa depan). Maka haram meminta
uang dari hasil profesinya itu berdasar kaidah fiqih tersebut. Contoh lain
lagi, ada seorang pencuri, perampok, atau koruptor yang memperoleh uang dari
perbuatan dosanya itu. Maka diharamkan meminta uang tersebut, berdasar kaidah
tersebut.
Demikian pula misalnya ada seseorang yang memperoleh uang dari aktivitas riba
(seperti kredit berbunga), maka haram hukumnya meminta uang riba tersebut
berdasarkan kaidah fiqih tersebut (Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hal.
45).
Atas dasar itu, haram hukumnya menjadi penagih kredit berbunga, karena pada
dasarnya penagih itu meminta sesuatu yang diharamkan melakukannya, yaitu
membungakan uang yang jelas diharamkan syara’. Sebab bunga termasuk ke dalam
riba yang diharamkan.
Dalam kitab As-Sulam hal. 75 Abdul
Hamid Hakim memberikan dalil yang menjadi dasar perumusan kaidah Maa hurrima
fi’luhu hurrima thalabuhu tersebut. Dalil kaidah ini adalah firman Allah SWT
(artinya) :
“Dan janganlah kamu tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maaidah : 2) (Lihat Abdul Hamid
Hakim, As-Sulam, hal. 75)
Ayat ini secara umum mengharamkan
tolong menolong dalam berbuat dosa, termasuk perbuatan seseorang meminta kepada
orang lain sesuatu yang diharamkan melakukannya, sebagaimana dirumuskan dalam
kaidah fiqih tadi.
Selain berdasarkan kaidah fiqih di
atas, menjadi penagih kredit berbunga juga diharamkan dari tinjauan hukum
wakalah (perwakilan), yakni penagih itu telah melakukan akad wakalah yang tidak
sah. Dalam kitabnya Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’ bab Al-Wakalah hal.
261 Imam As-Suyuthi mengemukakan suatu kaidah fiqih : Man shahhat minhu
mubasyaratusy syai`i shahha taukiiluhu fiihi ghairohu wa tawakkuluhu fiihi
ghairuhu wa man laa falaa. (Barangsiapa sah melakukan sesuatu perbuatan, sah
pula dia mewakilkan kepada orang lain atau menjadi wakil dari orang lain;
sebaliknya barangsiapa tidak sah melakukan sesuatu, maka tidak sah pula dia
mewakilkan atau menjadi wakil orang lain).
Berdasarkan kaidah itu, menjadi
penagih kredit adalah haram, sebab si penagih telah menjadi wakil dalam akad
wakalah yang tidak sah. Karena penagih telah bertindak mewakili kreditor dalam
aktivitas yang tidak boleh dilakukan kreditor, yaitu menagih bunga dari kredit
yang diberikannya kepada debitur (pengutang). [ ]
Yogyakarta, 21 Juli 2005
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
0 komentar:
Posting Komentar